31.4 C
Indramayu
Sabtu, April 12, 2025


Gubernur Jabar: Pelesiran tanpa Izin, Posisi Lucky Hakim bisa Diganti Syaefudin  

MHNEWS.ID.- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bisa dinonaktifkan dari jabatannya sesuai berlibur ke Jepang tanpa izin.

Lucky Hakim diketahui telah dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena pelesiran ke Jepang bersama keluarganya saat libur Lebaran 2025, meskipun tidak mendapatkan izin cuti.

- Advertisement -

Dedi Mulyadi menegaskan pemanggilan Lukcy Hakim oleh Kemendagri ini merupakan peringatan penting bagi kepala daerah lainnya di Jawa Barat.

“Ini pemeriksaan Irjen ini warning, saya pikir tidak akan ada yang berani lagi,” kata Dedi Mulyadi saat menghadiri acara halal bihalal di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Selasa (8/4/2025).

Lucky Hakim Terancam Dinonaktifkan

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa jika terbukti bersalah melanggar ketentuan yang ada, Lucky Hakim bisa terancam sanksi berupa nonaktif selama tiga bulan.

Dalam hal ini, posisi Bupati Indramayu akan digantikan sementara oleh wakil bupati.

“Itu (posisi Bupati Indramayu) dijabat oleh wakilnya kemudian setelah itu kembali lagi,” kata Dedi Mulyadi.

“Itu sanksinya. Itu sanksi maksimal ya. Mudah-mudahan, kita serahkan pada Pak Mendagri,” ujar Dedi menambahkan.

Lucky Hakim Akui Keliru Pahami Prosedur Cuti

Terkait hal ini, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya buka suara mengenai kepergiannya ke Jepang tanpa izin resmi.

Ia mengakui adanya kekeliruan dalam memahami prosedur pengajuan cuti. Menurut Lucky, rencana liburan ke Jepang bersama keluarganya sudah disusun sejak Desember 2024.

Rencana liburan itu merupakan janji pribadi Lucky Hakim kepada anaknya setelah masa kampanye yang membuatnya jarang memiliki waktu bersama keluarga.

“Saya beli tiket itu bulan Desember, bisa saya tunjukkan bukti-buktinya. Itu setelah Pilkada dan sebelum saya dilantik,” ujar Lucky.

Awalnya, Lucky merencanakan liburan pada periode 2–11 April 2025. Namun, ketika ia mengajukan izin untuk keluar negeri, permohonan cutinya ditolak karena pengajuan dilakukan terlalu dekat dengan tanggal keberangkatan.

“Nah, pas di situ tertolak izinnya karena sudah di bawah 14 hari kerja (dari tanggal pengajuan cuti). Saya bilang, ‘Loh kan masih lama’. Lalu dijelaskan, ‘Oh enggak, Pak, bukan masalah lama harinya, tapi lama hari kerjanya’,” cerita Lucky.

Setelah izin ditolak, Lucky pun memutuskan untuk mengubah jadwal liburannya menjadi 2–6 April 2025, agar sesuai dengan cuti bersama Lebaran.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa dirinya sudah kembali bekerja sejak 8 April dan tetap melaksanakan tugas, termasuk melakukan patroli dan open house saat Idul Fitri.

Ia juga mengakui kemungkinan dirinya luput membaca surat edaran tentang kesiapsiagaan kepala daerah selama Lebaran.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler