MHNEWS.ID.- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kedua pelaku yakni AP (29) dan W (24), warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, ditangkap usai mencuri sepeda motor milik warga Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, pada Jumat (4/4) pekan lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan perihal penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4).
“Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor listrik, satu unit Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi E 5575 PAW milik korban,” paparnya.
“Turut diamankan pula dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatannya,” sambung Kapolres Ari.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di enam lokasi berbeda di wilayah Indramayu, di antaranya di Kecamatan Losarang, Lohbener, Kertasemaya, dan Juntinyuat.
“Modus pelaku yakni menyasar korban saat tertidur di teras rumah. Barang hasil curian kemudian dijual melalui sistem COD atau cash on delivery dengan memanfaatkan media sosial facebook,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris