ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Berhutang pada lembaga-lembaga keuangan saat ini begitu dimudahkan, sehingga orang ramai-ramai memanfaatkannya.
Namun di balik kemudahan berutang dan punya utang ada bahaya yang sangat besar. Saking besarnya bahaya hutang, dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (H.R. Muslim no. 1886).
Merujuk pada hadits ini, maka sudah seharusnya mempertimbangkan secara matang saat akan memutuskan untuk berhutang. Mendesakkah? Mampukah melunasinya?
Sebegitu besarnya bahaya hutang sampai-sampai Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sering berlindung dari berhutang ketika shalat.
Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja selalu berlindung, tentu berhutang ini banyak mudorot dan bahayanya.
Bukhari membawakan dalam kitab shohihnya pada Bab “Siapa yang berlindung dari hutang”. Lalu beliau rahimahullah membawakan hadits dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam: Allohumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”
Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?”
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (H.R. Bukhari no. 2397).
Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Ibnu Baththol, 12/37).
Ada tiga jenis hutang yang Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berlindung darinya, yaitu:
Pertama, hutang yang dibelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah dan dia tidak memiliki jalan keluar untuk melunasi hutang tersebut.
Kedua, berhutang bukan untuk yang terlarang, namun tidak memiliki cara melunasinya. Orang seperti ini sama saja menghancurkan harta saudaranya.
Ketiga, berhutang namun dia berniat tidak akan melunasinya. Orang seperti ini berarti telah bermaksiat kepada Rabbnya.
Orang-orang semacam inilah yang apabila berhutang lalu berjanji ingin melunasinya, namun dia mengingkari janji tersebut. Dan orang-orang semacam inilah yang ketika berkata akan berdusta. (Syarh Ibnu Baththol, 12/38).
Penulis : Wawan Idris
Sumber : https://rumaysho.com