MHNEWS.ID.- Pemerintah Desa (Pemdes) Sudimampir, Kecamatan Balongan telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sudimampir yang merupakan pelaksanaan Inpres No. 9 Tahun 2025.
Koperasi tersebut terbentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), Selasa (6/5/2025) yang berlangsung di Aula Kantor Kuwu Desa Sudimampir.
Musdesus dihadiri Pemerintah Kacamatan Balongan, Pemdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sudimampir, dan masyarakat setempat. Turut hadir, Pendamping Desa tingkat Kecamatan Balongan dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kuwu Sudimampir, Wukir mengatakan bahwa Musdesus tersebut merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) RI Prabowo Subianto Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Musdesus tersebut dilaksanakan terbuka bagi masyarakatnya untuk membentuk koperasi desa merah putih dan menentukan pengurusnya.
“kita dalam Musdesus ini terbuka untuk masyarakat agar terpilih pengurus yang ahli mengelola koperasi,” kata Wukir.
Camat Balongan, Opik Hidayat berharap pembentukan koperasi tersebut ke depan berjalan sesuai aturan. Ia optimistis instruksi dari pusat itu akan berimbas positif bagi ekonomi masyarakat desa.
“Koperasi dibantuk untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Opik Hidayat didampingi Sekretaris Camat, Baman.
Pendamping Desa tingkat Kecamatan Balongan, Muzayin Haris mengatakan pengurus koperasi desa merah putih dapat diisi oleh siapapun masyarakat setempat. Hal itu mengecualikan para pamong desa hingga RT/RW dan BPD.
“Sebagaimana Inpres Nomor 9 tahun 2025 pengurus koperasi tidak boleh dari kalangan pamong desa dan BPD. Tapi kalau menjadi anggota koperasi, bisa,” tegas Muzayin didampingi PLD Sudimampir, Asep Maulana.
Diketahui, Musdesus tersebut telah menyepakati terbentuk Koperasi Desa Merah Putih Sudimampir dan telah terpilih 11 orang sebagai pengurus yang diketuai Umarudin.
PenulisĀ : Rohman
EditorĀ Ā Ā : Wawan Idris