mhnews.id.- Para pelajar di Indramayu bahkan secara nasional yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Katu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Bupati Indramayu, Nina Agustina selalu mengingatkan hal ini kepada masyarakat demi tertibnya administrasi kependudukan.
Di lain pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu terus memaksimalkan kinerjanya melakukan pembuatan e-KTP bagi warga usia remaja tersebut, khususnya untuk kalangan pelajar sebagaimana harapan Bupati Nina Agustina tersebut.
Melalui Program Pelayanan Dukcapil Masuk Sekolah (Pendil Mas) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hampir setiap hari datang ke sekolah-sekolah.
Pada hari Kamis (24/11/2022) Pendil Mas dipusatkan di SMA Negeri Kedokan Bunder dengan menyasar para pelajar usia 17 tahun untuk dilakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).