MHNEWS.ID.- Besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI yang disorot masyarakat kini merembet ke daerah, tak terkecuali DPRD Provinsi Jawa Barat.
Terlebih setelah publik mengetahui tunjangan perumahan DPRD Jawa Barat itu nilainya mencapai Rp 71 juta setiap bulan. Angka ini jauh lebih besar daripada DPR RI yang hanya Rp 50 juta setiap bulan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, jumlah tunjangan perumahan untuk anggota dewan di provinsi ini tertinggi Rp 71 juta dan terendah Rp 62 juta setiap bulan.
Aturan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil. Rinciannya yaitu Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 71 juta per bulan.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 65 juta per bulan dan anggota DPRD masing-masing Rp 62 juta per bulan.
Seluruh nominal tersebut dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membenarkan bahwa regulasi tersebut memang diterbitkan di masa kepemimpinan Ridwan Kamil.
Namun sejak dirinya dilantik pada Februari 2025, tidak ada peningkatan tunjangan perumahan untuk anggota DPRD.
“Pergub itu terbit pada 2021 (era Ridwan Kamil) dan sejak saya dilantik pada 20 Februari 2025, tidak ada peningkatan tunjangan perumahan untuk DPRD,” ujar Gubernur Dedi.
“Artinya sekarang masih merujuk pada Pergub Nomor 189 Tahun 2021,” jelasnya kepada Kompas.com via sambungan telepon, Minggu (7/9/2025).
Penulis: Wawan Idris