MHNEWS.ID.- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan tunjangan perumahan DPRD bisa dihapus jika bertentangan dengan prinsip keadilan dan melukai hati masyarakat.
Gubernur Dedi menegaskan hal tersebut berkaitan dengan sorotan publik terhadap tunjangan perumahan DPRD Jawa Barat yang nilainya jauh lebih besar daripada DPR RI.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, jumlah tunjangan perumahan untuk anggota dewan di provinsi ini tertinggi Rp 71 juta dan terendah Rp 62 juta setiap bulan.
Aturan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil. Rinciannya yaitu Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 71 juta per bulan.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 65 juta per bulan dan anggota DPRD masing-masing Rp 62 juta per bulan. Sedangkan DPR RI hanya Rp 50 juta setiap bulan.
“Apa pun jenis tunjangan jabatan yang diterima penyelenggara negara yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan melukai hati masyarakat, tidak masalah dihapus,” tandas Dedi, Minggu (8/9/2025).
Dedi menyatakan, ia sudah jauh-jauh hari mencontohkan mengurangi hingga menghapus berbagai tunjangan dan fasilitas lain untuk gubernur.
“Saya sudah memberi contoh dalam melakukan efektivitas keuangan negara dengan diri saya sendiri. Tunjangan perjalanan dinas Gubernur dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 100 juta. Lalu tidak ada fasilitas baju dinas baru, kendaraan dinas baru,” tandas Dedi.
Diketahui, besaran tunjangan anggota DPRD ini menambah daftar hak keuangan anggota dewan yang kerap menuai kritik dari kalangan masyarakat, terutama di tengah isu efisiensi belanja daerah.
Namun, hingga kini aturan tersebut masih berlaku sebagai landasan administrasi keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jabar.
Dedi Mulyadi menyatakan siap menghapusnya jika diprotes oleh masyarakat.
Penulis: Wawan Idris


