28.6 C
Indramayu
Jumat, September 19, 2025


Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Surati Mendagri Minta Segera Terbitkan Aturan Pilkades

MHNEWS.ID.- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melayangkan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).

Surat bernomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA itu dikirim karena aturan teknis pilkades belum terbit, sementara ada ratusan kepala desa di Jawa Barat yang akan segera mengakhiri masa jabatannya.

- Advertisement -

Dedi Mulyadi menyebut, pada 2026 terdapat sebanyak 528 kepala desa di Jawa Barat yang masa jabatannya habis, sebagian besar pada Januari dan Februari.

“Sehingga diperlukan persiapan dan pelaksanaan pilkades sejak bulan Desember 2025 atau lebih awal,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).

Ia meminta Mendagri segera menerbitkan payung hukum, baik berupa surat edaran maupun aturan lainnya agar pilkades serentak di Jawa Barat pada akhir 2025 dapat berjalan sesuai rencana.

“Dengan mempertimbangkan kebermanfaatan pilkades sebagai bagian dari dinamika demokrasi masyarakat, dan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di desa, serta memastikan kondusivitas keamanan di Jawa Barat,” kata Dedi.

Untuk pilkades dengan calon tunggal, kata Dedi, baru bisa dilaksanakan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler