28.4 C
Indramayu
Rabu, Oktober 1, 2025


Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat, Inilah Pihak dan Pasal yang Bisa Diterapkan

MHNEWS.ID.-  Pasal 359–360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang sakit atau meninggal dapat diterapkan untuk menjerat penyedia Makan Bergizi Gratis.

Selain itu dalam ranah hukum pidana, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang keamanan pangan.

- Advertisement -

Adapun dalam perspektif hukum perdata, bukti kausalitas dapat menjadi dasar bagi korban atau orangtua siswa untuk mengajukan gugatan ganti rugi.

Hal ini berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun pelanggaran kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen.

“Gugatan ini dapat dilakukan secara individu maupun secara kolektif (class action) untuk menuntut penggantian kerugian materiil seperti biaya pengobatan serta kerugian immateriil berupa penderitaan dan trauma,” tutur Dosen FH Unpad, Dr. Somawijaya.

BGN buka opsi polisikan pihak dapur MBG

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang membuka opsi memperkarakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG terbukti lalai dalam menyajikan menu MBG sehingga menyebabkan keracunan penerima MBG.

“Bisa jadi karena kami dalam investigasi juga melibatkan Kepolisian,” kata Nanik kepada Kompas.com, Kamis (25/9/2025).

Nanik mengatakan, penghentian operasional sementara dapur SPPG juga akan dilakukan jika terindikasi dapur tersebut menimbulkan masalah.

Penghentian dilakukan hingga investigasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dinas kesehatan selesai dilakukan.

“Kami akan langsung menghentikan operasi dapur, sekecil apa pun kejadian apabila itu berkait dengan kesehatan anak-anak penerima manfaat,” kata Nanik.

Untuk mengantisipasi kasus serupa berulang, BGN mengimbau agar dapur-dapur SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan dari dinas kesehatan setempat.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler