31 C
Indramayu
Minggu, Oktober 5, 2025


Ingat-ingat, Pendaftaran Bacalwu 2025 hanya Dilakukan pada Hari dan Jam Kerja

MHNEWS.ID.- Pendaftaran bakal calon kuwu (Bacalwu) di 139 desa, Kabupaten Indramayu sudah dibuka sejak 1 Oktober 2025 dan akan berakhir pada 13 Oktober 2025.

Tahapan pemilihan kuwu (pilwu) tersebut harus diperhatikan bagi bacalwu dan para pihak terkait. Sebab, tahapan itu hanya dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

- Advertisement -

Karena itu, meskipun pendaftaran berlaku 1-13 Oktober 2025, namun secara hitungan hari kerja hanya 9 hari. Sedangkan jam kerja berlaku umum, yaitu 08.00-16.00 WIB.

Hal itu sebagaimana dikatakan Ketua Panitia Pilwu Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Yachya.

“Pendaftaran itu 1-13 Oktober di hari kerja, Senin-Jumat bukanya jam 8.00-16.00 WIB. Sesuai arahan DPMD pendaftaran di luar hari kerja ditolak,” kata Yachya saat ditemui, Jumat (3/10/2025).

Pihaknya telah gencar mensosialisasikan Pilwu ke masyarakat. Upaya tersebut agar animo masyarakat besar untuk mendaftar sebagai kandidat calon kuwu maupun partisipasi untuk menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa itu.

“Kita sudah mengumumkan Pilwu melalui baliho, pamflet, terus kemarin juga di acara unjungan diumumkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Belum Siap Pendaftaran Online, SPMB Tingkat SD Dimulai 23 Juni

“Pengennya kita sih nanti ketika satu minggu belum ada yang mendaftar, kita pengen umumkan lewat toa-toa masjid,” pungkas Yachya.

Penulis: Rohman

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler