MHNEWS.ID.- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indramayu menerangkan rata-rata pengeluaran per kapita untuk rokok mencapai Rp 126.016,00 per bulan pada tahun 2024.
BPS menerangkan hal itu dalam publikasi Kabupaten Indramayu Dalam Angka 2025. Berdasarkan data itu pengeluaran masyarakat Kabupaten Indramayu untuk membeli rokok lebih besar dibandingkan untuk membeli beras.
Pengeluaran untuk membeli rokok sebanyak Rp 126.016,00 perbulan perkapita sedangkan pengeluaran untuk padi-padian atau beras yang hanya Rp 98.293,00 per bulan.
Selisih pengeluaran tersebut cukup signifikan. Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa rokok menjadi salah satu pengeluaran terbesar masyarakat di Kabupaten Indramayu.
“Memang untuk pengeluaran rokok ini cukup lumayan hitungannya,” ujar Penanggung Jawab Statistik Kesra BPS Indramayu, Meilisa saat ditemui di kantornya, Rabu (29/10/2025).
Meilisa juga menerangkan, dari data yang dicatat BPS, rata-rata perokok di Indramayu mengisap sebanyak 95,32 batang rokok per pekan, atau setara 13-14 batang per hari.
Tak kenal kaya atau miskin
Lebih jauh lagi Meilisa mengungkapkan, perokok di Indramayu juga tidak mengenal penghasilan, (bahkan tidak mengenal kaya atau miskin).
Jumlah batang rokok yang diisap antara perokok kategori masyarakat menengah ke bawah (miskin) dan menengah ke atas (kaya) kurang lebih hampir sama.
“Perbedaannya tidak signifikan, ini rata ya untuk pengeluaran rokoknya, baik yang ekonominya di bawah maupun di atas,” jelas Meilisa.
Penulis: Wawan Idris


