MHNEWS.ID.- Seorang pelaku penambangan tanah urugan ilegal berinisial HY (44) diciduk dan ditahan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu.
HY yang merupakan warga Kabupaten Cirebon ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin yang berlokasi di Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea.
“Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan berperan sebagai koordinator lapangan atau checker,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, Jumat (24/10/2025).
Dikatakan AKP Muchammad Arwin, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung selama beberapa waktu di wilayah tersebut.
Penambangan tanpa izin ini diketahui membawa dampak buruk terhadap lingkungan sekitar, termasuk kerusakan jalan akibat lalu lalang truk yang digunakan.
Dari hasil penyelidikan, HY tidak dapat menunjukkan izin terkait aktivitas tambang tersebut. Bukti-bukti saat polisi menggerebek lokasi tambang dan keterangan saksi-saksi memperkuat dugaan keilegalan tambang itu.
“Ketika kami mintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi dan kami lakukan penangkapan,” jelas Arwin.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek LiuGong tipe 938E HD dan satu unit truk pengangkut tanah.
Diamankan pula beberapa buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, dan dokumen administrasi perusahaan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
HY kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Arwin menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menindak para pelaku usaha tambang ilegal lainnya.
“Ini komitmen kami dalam menindak pelaku kejahatan yang merugikan negara sekaligus merusak tatanan lingkungan hidup,” tegas Arwin.
Penulis: Wawan Idris


