31 C
Indramayu
Minggu, Oktober 5, 2025


Transaksi Keuangan Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank bjb Terlacak KPK, Ini Hasilnya

MHNEWS.ID.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengecek transaksi yang dilakukan mantan Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan keluarganya.

Hal ini dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang diduga diperoleh Ridwan Kamil (RK) terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (bjb).

- Advertisement -

“Follow the money, perkara bjb ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

“Kalau di keluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu,” tambahnya.

“Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya,” pungkas Asep Guntur Rahayu.

Salah satu hasil yang terungkap dari penelusuran uang oleh KPK kepada RK yakni adanya pembelian mobil Mercedes-Benz milik B.J. Habibie.

RK membeli mobil Mercy milik Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie melalui puteranya, Ilham Akbar Habibie, dengan metode cicil.

Uang hasil cicilan RK itu pun kemudian dikembalikan oleh Ilham Habibie ke KPK. Ilham  juga tidak mengetahui asal-usul uang yang digunakan RK untuk membeli mobil tersebut.

Baca Juga :  KPK Janji akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi bjb Secepatnya

Dari pengembalian ini, akhirnya KPK mengembalikan mobil Mercy tersebut yang sebelumnya sempat disita.

Ilham pun mengungkap mobil Mercedes-Benz milik ayahnya belum lunas dibeli RK. Namun, RK diduga telah mengganti warna mobil itu.

Nama RK sendiri terseret di kasus bjb dan rumahnya telah digeledah penyidik KPK. Dalam kasus bjb ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.

Mereka yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank bjb, Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler