ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Pernahkan kita bermuhasabah, menilai diri sendiri mengenai keislaman pribadi? Kalau belum, maka saatnya melakukannya.
Menilai keislaman diri sendiri sangatlah penting daripada menilai keislaman orang lain. Mengapa kita harus bermuhasabah terhadap keislaman?
Jawabannya, agar tetap merasa yakin bahwa kita senantiasa dalam Islam. Mengapa? Karena banyak prilaku kita yang nyata-nyata dapat membatalkan keislaman.
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, dalam almanhaj.or.id memberikan penjelasan perbuatan yang dapat membatalkan keislaman. Berikut uraiannya.
1. Menyekutukan Allah Azza wa Jalla (syirik)
Yaitu menjadikan sekutu atau menjadikannya sebagai perantara antara dirinya dengan Allah Azza wa Jalla. Misalnya berdo’a, memohon syafa’at, bertawakkal, beristighatsah kepada selain Alloh Azza wa Jalla.
Juga bernadzar, menyembelih yang ditujukan kepada selain Allah Azza wa Jalla, seperti menyembelih untuk jin atau untuk penghuni kubur.
Lebih berbahaya lagi jika dilakukan dengan keyakinan bahwa para sesembahan selain Allah Azza wa Jalla itu dapat menolak bahaya atau dapat mendatangkan manfaat.
2. Orang yang membuat perantara antara dirinya dengan Allah Azza wa Jalla
Yaitu dengan berdo’a, memohon syafa’at, serta bertawakkal kepada mereka. Perbuatan-perbuatan tersebut termasuk amalan kekufuran menurut ijma’ (kesepakatan para ulama).
3. Tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan pendapat mereka
Yaitu orang yang tidak mengkafirkan orang-orang kafir -baik dari Yahudi, Nasrani maupun Majusi-, orang-orang musyrik, atau orang-orang mulhid (Atheis).
Juga selain itu dari berbagai macam kekufuran, atau ia meragukan kekufuran mereka, atau ia membenarkan pendapat mereka, maka ia telah kafir.
4. Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Orang yang meyakini bahwa ada petunjuk lain yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau orang meyakini bahwa ada hukum lain yang lebih baik daripada hukum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Contohnya orang-orang yang lebih memilih hukum-hukum Thaghut daripada hukum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia telah kafir.
5. Tidak senang dan membenci hal-hal yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun ia melaksanakannya, maka ia telah kafir
Yaitu orang yang marah, murka, atau benci terhadap apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia melakukannya, maka ia telah kafir.
Penulis: Wawan Idris


