MHNEWS.ID.- Bermula dari gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahwa terpidana tindak pidana ringan (Tipiring) di bawah lima tahun sebaiknya tidak dihukum penjara.
Dedi Mulyadi menegaskan hukuman penjara bagi terpidana Tipiring unsur pembinaannya untuk menjadikan yang bersangkutan kembali baik tidak maksimal.
Karena faktor itulah, Dedi mengharapkan hukuman bagi terpidana Tipiring, terutama yang di bawah lima tahun dihukum pidana sosial.
Gagasan Gubernur Dedi tersebut disambut antusias Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kedua institusi itu pun melakukan nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, Selasa (4/11/2025)..
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Hermon Dekristo pun, mengapresiasi dukungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Jawa Barat, serta seluruh bupati dan wali kota di daerah itu.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis.
Provinsi Jawa Barat, kata Hermon, diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan ini (penerapan hukuman pidana sosial).
“Sekaligus menunjukkan bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung tinggi semangat silih asah, silih asih, dan silih asuh,” ujarnya.
Hermon berharap kerjasama antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) membawa manfaat besar bagi masyarakat.
“Semoga ini menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat,” ujar Hermon.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Nota kesepahaman itu diteken Kejati bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kejari se-Jawa Barat, dan seluruh bupati dan wali kota di wilayah tersebut, Selasa (4/11/2025).
Kebijakan ini menjadi alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.
Melalui skema tersebut, pelaku tidak dijebloskan ke penjara, melainkan diwajibkan menjalani kerja sosial di ruang publik seperti membersihkan masjid dan fasilitas umum (fasum).
Penulis: Wawan Idris


