30.6 C
Indramayu
Minggu, Februari 1, 2026


KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini 5 Poin Perubahannya

MHNEWS.ID.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perubahan terhadap aturan mengenai gratifikasi.

Secara umum, gratifikasi diartikan sebagai pemberian sesuatu dari pihak lain kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya.

- Advertisement -

Pengertian ini diatur dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut dapat diterima baik di dalam maupun di luar negeri, serta dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik.

Adapun, informasi terkait perubahan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @official.kpk pada Selasa (27/1/2026).

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan bahwa perubahan aturan gratifikasi ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKPK) Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menjadi dasar terbaru dalam pengaturan pelaporan dan pengendalian gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Baca Juga :  Diragukan Komitmennya terhadap Pemberantasan Korupsi, Kemenhan tak Serahkan Data Pegawai untuk SPI 2023

Lantas, apa saja aturan gratifikasi yang berubah?

Perubahan peraturan gratifikasi

Dilansir dari akun Instagram resmi KPK, berikut beberapa poin perubahan terkait dengan aturan gratifikasi:

1. Nilai batas wajar (tidak wajib dilaporkan)

Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan:

Batas wajar sebelumnya sebesar Rp 1.000.000 per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.

Sesama rekan kerja (bukan dalam bentuk uang): Batas wajar sebelumnya Rp 200.000 per pemberi dengan total maksimal Rp 1.000.000 per tahun. Kini diubah menjadi Rp 500.000 per pemberi dengan total Rp 1.500.000 per tahun.

Ketentuan batas wajar sebelumnya sebesar Rp 300.000 per pemberi. Kemudian dalam aturan baru kini dihapus.

2. Laporan gratifikasi melewati 30 hari kerja

Laporan gratifikasi yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja sejak diterima dapat ditetapkan menjadi milik negara.

Meski demikian, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.

Dalam Pasal 12B UU Tipikor dijelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga :  Rumah Digeledah dan Barang Bukti Disita, Kenapa Ridwan Kamil tak Kunjung Diperiksa KPK?

Untuk gratifikasi bernilai Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap menjadi tanggung jawab penerima. Sementara untuk nilai di bawah Rp 10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.

3. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi

Sebelumnya, penandatanganan SK ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi. Dalam aturan terbaru, penandatanganan SK disesuaikan dengan sifat prominent, yakni berdasarkan level jabatan pelapor.

4. Tindak lanjut kelengkapan pelaporan

Pada aturan lama, laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima.

Dalam aturan terbaru, batas waktu tersebut dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Dalam peraturan terbaru, KPK menetapkan tujuh tugas utama Unit Pengendalian Gratifikasi, yakni:

Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.

Memelihara barang titipan hingga penetapan status.

Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.

Melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi.

Mendorong penyusunan ketentuan internal di instansi.

Memberikan pelatihan serta dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.

Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Baca Juga :  Capres Nomor 3 Ganjar Pranowo Tegaskan, Keteladanan Pemimpin Kunci Utama Cegah Korupsi

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap mengenai perubahan aturan ini, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi KPK atau klik di sini.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler