29.8 C
Indramayu
Minggu, Februari 1, 2026


Majelis Hakim PN Indramayu Tolak Eksepsi Alvian Eks Polisi Pembunuh Keji Putri Apriyani

MHNEWS.ID.- Masih ingat dengan aksi keji seorang polisi aktif bernama Alvian Maulana Sinaga (23)? Ya! Dia adalah terdakwa pembunuh pacarnya sendiri, Putri Apriyani.

Alvian yang ketika peristiwa pembunuhan keji itu terjadi bertugas di Polres Indramayu. Sedangkan aksi kejinya berlangsung di dalam kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025) lalu.

- Advertisement -

Kini setelah lima bulan berlalu, Alvian sedang menjalani proses hukum (persidangan) di Pengadilan Negeri Indramayu. Proses hukumnya sudah memasuki tahap penyampaian eksepsi.

Pada persidangan Selasa (27/1/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan polisi Alvian Maulana Sinaga (23).

Putusan hakim tersebut disambut ucapan terima kasih dari keluarga korban, Putri Apriyani (24). Melalui kuasa hukumnya, Toni R.M. menyebut keputusan hakim sudah sangat tepat.

“Terima kasih dan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menolak eksepsi terdakwa Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu (28/1/2026).

Ditolaknya eksepsi Alvian, karena Majelis Hakim berpandangan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga :  Inspiratif! Kanit Intel AIPDA Kasdulah Sisihkan Gaji Demi Membangun SMK Gratis untuk Anak tak Mampu

Adapun poin-poin eksepsi yang sempat diajukan kuasa hukum Alvian meliputi dakwaan JPU yang dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.

Selain itu, terdakwa keberatan atas penulisan pekerjaan yang masih disebut anggota Polri walau sudah menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terdakwa juga mempersoalkan dakwaan yang tidak disertai cap atau stempel basah dari kejaksaan.

Toni berpandangan, poin-poin tersebut tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya majelis hakim menolak eksepsi.

“Setelah eksepsi pengacara terdakwa ditolak majelis hakim, maka pemeriksaan akan dilanjutkan ke pokok perkara. Saya dan keluarga korban akan mengawal persidangan ini sampai putusan,” ujar Toni.

Mewakili keluarga korban, Toni berharap Alvian dihukum dengan hukuman paling berat, minimal seumur hidup.

Mengingat, terdakwa saat kejadian adalah anggota polisi yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru menghabisi korban secara sadis.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler