MHNEWS.ID.- Polisi didesak untuk mengungkap dan menangkap pelaku utama pada kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu beberapa waktu silam.
Hal itu dikatakan Pengacara Terdakwa Prio dan Ririn, Toni R.M. saat ditemui di sela persidangan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/4/2026).
Toni selaku kuasa hukum terdakwa Prio dan Ririn pada kasus tersebut meminta polisi serius mengembangkan dan mendalami untuk mendapatkan pelaku sebenarnya.
Toni mengatakan bahwa ada nama-nama lain sebagai pelaku sebenarnya dalam kasus ini tidak berhenti pada Prio dan Ririn.
Hal ini sebagaimana Prio menyebut nama-nama lain itu dalam persidangan pertama. Namun, penyebutan oleh Prio tidak digubris oleh polisi.
“Apa yang disebutkan oleh terdakwa Prio itu bukan fiktif. Ada,” kata Toni.
Disebutkan, beberapa nama itu ada Aman Yani, Joko, dan ada juga nama Yoga. Toni juga menyebut satu nama lagi, yaitu Hadi yang masih dalam penelusurannya.
“Polisi belum merespon segitu jelasnya informasi itu. Ini artinya, polisi tidak mau menangkap pelaku yang sebenarnya. Zalim nggak? Zalim itu polisi kayak gitu,” kata Toni.
Toni menegaskan bahwa polisi harus memperhatikan betul informasi dari Prio dan Ririn. Sebaliknya bukan asal pukul atau melakukan kekerasan terhadap keduanya yang mengakibatkan kaki Ririn patah dan kaki Prio bengkok.
Toni justru akan mempermasalahkan perlakukan tersebut jika polisi tidak menangkap pelaku yang sebenarnya.
“Jadi kalau tidak ada inisiatif untuk menangkap pelaku yang sebenarnya, pasti saya akan persoalkan. Lihat aja nanti,” tegas Toni.
Penulis : Rohman
Editor   : Wawan Idris


