ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Surat al Mujadilah turun untuk menjawab masalah seorang wanita.
Wanita mulia dimaksud adalah Khaulah bintu Malik bin Tsa’labah bin Ashram bin Fahr bin Tsa’labah bin Ghannam bin ‘Auf bin ‘Amr al Anshariyah al Khazrajiyah.
Mengutip majalah As-Sunnah Edisi 09, Khaulah bintu Malik bin Tsa’labah adalah isteri dari Aus bin ash Shamit, seorang wanita yang mengajukan gugatan (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum) zhihar yang dilakukan oleh suaminya terhadapnya.
Maka Allah menurunkan ayat pertama dalam surat al Mujadilah berkaitan dengan permasalahan wanita ini. ‘Aisyah radhiyallahu anhuma berkata:
Segala puji bagi Allah Yang pendengaran-Nya meliputi segenap suara. Sungguh telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan aku berada di tepi rumah.
Wanita itu mengeluhkan (sikap) suaminya, dan (sebagian) ucapannya yang bisa aku dengar. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat :
قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ ۖوَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” [Q.S. Al Mujadalah: 1].
Khaulah mengisahkan: ”Demi Allah, dalam (permasalahan)ku dan Aus bin ash Shamit, Allah Azza wa Jalla telah menurunkan awal ayat surat al Mujadilah.
Kala itu, statusku adalah isterinya. Ia seorang laki-laki yang telah renta, perangainya telah berubah menjadi kasar dan suka membentak. Suatu hari, ia menemuiku. Kala itu aku membantahnya dengan sesuatu.
Ia pun marah, lantas berkata, ”Engkau ibarat punggung ibuku bagiku.” (Pada masa jahiliyah, azh zhihar merupakan salah satu bentuk thalaq), lalu ia keluar dan duduk-duduk di tempat berkumpul kaumnya.
Beberapa saat kemudian ia masuk menemuiku, dan saat itu ia menginginkan diriku. Kukatakan kepadanya:
”Sekali-kali tidak. Demi Dzat Yang jiwa Khaulah berada dalam genggaman-Nya. Janganlah engkau mendekatiku. Engkau telah mengucapkan apa yang telah kau ucapkan, sampai Allah memutuskan hukum-Nya dalam permasalahan kita.”
Lantas ia melompat hendak menangkapku. Aku pun menghindar darinya dan berusaha melawan dengan kekuatan seorang wanita menghadapi lelaki tua lagi lemah. (bersambung).
Sumber: almanhaj.or.id


