ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Apakah ada udzur untuk shalat duduk di kapal laut/penumpang yang berangkat sehari semalam?
Kalau untuk lakik-laki mungkin bisa berusaha mencari tempat berdiri, tetapi untuk perempuan takut fitnah, apalagi kalau bercadar, tentu saat shalat dibuka. Akan tetapi ada yang bilang wajib berdiri selagi mampu/sehat, tak ada udzur walau di kapal.
Menjawab hal tersebut, dikutip dari almanhaj.or.id, pada asalnya, shalat wajib yang dilakukan di mana saja harus dengan berdiri, kecuali jika tidak mampu karena sakit, atau karena pusing dan takut tenggelam bagi penumpang kapal, semacamnya, maka boleh dilakukan dengan duduk.
Dari ‘Imraan bin Hushain Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Aku dahulu berpenyakit bawasir, lalu aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat, maka beliau menjawab: