30 C
Indramayu
Rabu, November 27, 2024


Mengadakan Walimah, Kewajiban yang kerap Diabaikan Pasangan Suami-Istri Baru Menikah

ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Banyak yang tidak mengetahui hukum walimah bagi pasangan suami-istri yang baru menikah.

Padahal menyelenggarakan walimah bagi orang yang menikah hukumnya wajib. Walimah ini diselenggarakan setelah menggauli isteri.

- Advertisement -

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dalam hadits yang telah disebutkan sebelumnya dan juga hadits yang telah diriwayatkan oleh Buraidah bin al-Hashib, ia berkata:

“Tatkala ‘Ali meminang Fatimah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah.” [H.R. Ahmad (XVI/205, no. 175)].

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler