ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Dalam kehidupan rumah tangga selalu ada masalah, dari yang ringan sampai konflik besar.
Ketika masalah rumah tangga sampai berlarut dan menjadi konflik besar, maka untuk menyelesaikannya adalah dengan tetap merujuk pada syariah, yaitu Qur’an maupun Sunnah.
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [Q.S. An-Nisaa’: 35].
Demikianlah, Islam tidak menyuruh menyerah dan membiarkan nusyuz terjadi dalam keluarga begitu saja.
Islam juga tidak menganjurkan untuk segera memutuskan akad pernikahan dan melepaskan ikatan keluarga yang di dalamnya ada anggota keluarga lain yang tidak berdosa.
Ikatan keluarga memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam, karena memiliki peran yang penting dalam pembangunan masyarakat dan generasi yang akan melanjutkannya.
Apabila ditakutkan akan terjadi perpecahan, maka dengan segera langkah yang terakhir ini harus ditempuh, yaitu dengan mengirimkan seorang hakam (juru damai) dari kedua belah pihak.
Kemudian keduanya berkumpul dalam suasana tenang, jauh dari emosi dan rasa benci yang akan dapat memperkeruh kejernihan hubungan antara suami isteri.
Keduanya harus jauh dari pengaruh-pengaruh jelek karena akan dapat memperkeruh permasalahan.
Sebaliknya, pertemuan mereka seharusnya didorong oleh rasa kasih sayang terhadap anak-anak dan berlepas diri dari keinginan memenangkan salah satu pihak.
Pertemuan itu juga harus didasari atas keinginan terwujudnya kembali keharmonisan keluarga yang terancam kehancuran.
Dalam waktu yang bersamaan mereka juga harus amanah dalam menjaga rahasia suami isteri, karena keduanya termasuk bagian dari keluarga mereka.
Janganlah mereka menyebar-luaskannya, karena hal itu tidak ada manfaatnya, bahkan kemaslahatan mereka berdua tergantung pada mengubur dan menutup rapat rahasia ini. Kedua hakam itu berkumpul untuk mencoba mewujudkan perdamaian.
Dan jikalau dalam jiwa kedua suami isteri tersebut terdapat keinginan yang kuat untuk melaksanakan perdamaian, sedangkan tidaklah menghalangi keinginan tersebut kecuali perasaan emosi saja.
Maka dengan bantuan dua hakam yang juga memiliki tekad yang kuat untuk melakukan perdamaian, Allah Ta’ala akan memberikan taufik kepada keduanya.
“Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan kebaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu.”
Dikarenakan kedua belah pihak saling menginginkan perdamaian, maka Allah Subhanahu Wá Ta’ala mengabulkan keinginan tersebut serta memberikan taufik kepada keduanya.
“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Penulis : Wawan Idris
Sumber: almanhâj.or.id