ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Berpakaian bagi seorang muslim, bukan hanya sekedar menutup aurat dan keindahan.
Karenanya, dalam hal berpakaian seorang muslim harus memedomani hukum-hukumnya dan mencontoh Nabi Muhammad Sholallohu akaihi wa sallam.
Berikut ini delapan adab berpakaian bagi seorang muslim, sebagaimana ditulis Syaikh Abdul Hamid bin Abdirrahman as Suhaibah dalam almanhaj.or.id:
Pertama, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengambil kain sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya sedangkan emas dipegang dengan tangan kirinya kemudian bersabda:
“Sesungguhnya keduanya haram atas kaum lelaki dari ummatku.” [H.R. Abu Dawud].
Kedua, tidak dibolehkan bagi laki-laki memanjangkan pakaian atau celana panjang, burnus (sejenis mantel yang bertudung kepala) atau jubah sampai melebihi mata kaki.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kain yang di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka.” [H.R. Al-Bukhari].
Ketiga, diwajibkan bagi wanita muslimah untuk memanjangkan pakaiannya hingga dapat menutupi kedua mata kakinya dan hendaknya menjulurkan kain kerudung jilbab pada kepalanya hingga menutupi leher dan dadanya, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab: 59].
Keempat, seorang muslim tidak dibenarkan menutup kain ke seluruh tubuhnya dan tidak menyisakan tempat keluar untuk kedua tangannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini.
Dan tidak boleh berjalan dengan satu sandal, hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal saja namun hendaknya memakai keduanya atau melepaskannya sama sekali.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
Kelima, laki-laki muslim tidak boleh menggunakan busana muslimah dan wanita muslimah tidak boleh menggunakan busana laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.”
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya: “Allah melaknat laki-laki yang mengenakan busana wanita dan wanita yang menggunakan busana laki-laki.”
Keenam, bagi seorang muslim, jika hendak mengenakan sandal maka haruslah memulai dengan kaki kanan dan jika hendak melepaskan memulai dengan kaki kiri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kamu memakai sandal (sepatu), maka mulailah dengan yang kanan dan apabila melepasnya mulailah dengan yang kiri.” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim].
Ketujuh, hendaknya memulai memakai baju dari bagian kanan sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam semua urusannya.” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim].
Kedelapan, hendaknya ketika memakai baju baru, sorban (kopiah atau peci) baru, dan jenis pakaian lainnya yang baru untuk mengucapkan do’a:
“Ya Allah, hanya bagimu segala pujian, Engkaulah yang telah memberikanku pakaian, aku memohon kepada-Mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan dari tujuan dibuatnya pakaian ini.
Aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan dari tujuan dibuatnya pakaian ini.”
Penulis: Wawan Idris