mhnews.id.- Lagi, dugaan korupsi di tubuh Pertamina mulai disidik Bareskrim Polri. Kali ini dugaan korupsi terjadi di PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. “Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).