mhnews.id.- Dalam keadaan defisit Rp 60 miliar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 Kabupaten Indramayu resmi disepakati dan disahkan.
Bupati Indramayu, Nina Agustina dan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H menandatangani nota berita acara pengesahan APBD Perubahan 2022 dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (26/9) malam.
Paripurna pengesahan APBD Perubahan 2022 ini dihadiri Wakil Bupati Lucky Hakim. Namun Wabup Lucky duduk di bawah bersama jajaran Forkompimda. Usai disahkan, Perda APBD Perubahan tersebut akan diserahkan ke Pemprov Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.
“Selanjutnya tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, setelah itu baru bisa digunakan APBD Perubahan 2022 yang telah kita sepakati bersama,” kata H. Syaefudin, saat memimpin rapat.