27 C
Indramayu
Senin, April 7, 2025


Tak Masuk Daftar PPPK, Para Tenaga Non-ASN dari Tiga Instansi Mengadu ke DPRD

mhnews.id.- Merasa diperlakukan tidak adil oleh dinas tempatnya mengabdi, puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu mendatangi gedung DPRD setempat, Selasa (27/9).

Puluhan PTT yang sudah tahunan mengabdi ini berasal dari tiga instansi yaitu, Diskopdagin, BPBD, dan RSUD MIS Krangkeng Kabupaten Indramayu. Mereka menemui Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu untuk mengadu perihal namanya yang tak ada dalam pendataan calon PPPK.

- Advertisement -

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menpan-RB, Pemerintah Daerah agar melakukan pendataan tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah dari pusat hingga daerah dengan batas waktu 30 September 2022.

SE tersebut juga mewanti-wanti Pemerintah Daerah untuk mengakomodir PTT yang tidak memenuhi syarat untuk disertakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) melalui system outsourcing atau melalui pihak ketiga.

Baca Juga :  Sidang Kedua Panji Gumilang, Sampaikan Eksepsi hingga Minta Penangguhan Penahanan

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler