mhnews.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan empat tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan makan dan minum (mamin) pendidikan santri tahfidz takhasus/penghafal Al-quran di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, Selasa (11/10).
Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetyo, S.H. melalui Kasi Intel, Gunawan, S.H. membenarkan terkait penahanan empat tersangka tersebut. Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN yakni A dan TH, lalu satu orang oknum penyedia yaitu EN, dan seorang lagi berstatus ASN non aktif yakni ND.
Ia menjelaskan penahanan terhadap empat tersangka itu berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik berdasarkan serangkaian penyidikan. Hasilnya, telah terpenuhi syarat-syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan dan mengumumkan penetapan terhadap 4 orang tersangka, hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Indramayu,” katanya.