mhnews.id.- Sebuah bangunan hampir rampung yang diduga akan dijadikan tempat usaha jenis minimarket di Jalan Let Jend M.T. Haryono Sindang, Indramayu, disegel petugas Satpol-PP Kabupaten Indramayu pada Senin (28/11) sore.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Kamsari Sabarudin, S.H., M.H. mengatakan penyegelan itu merupakan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Indramayu terhadap bangunan usaha yang tak mengantongi izin.
Menurutnya, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No 15 tahun 2012 tentang bangunan gedung.
“Penyegelan ini tidak lain merupakan bentuk sanksi administratif berupa penghentian sementara,” kata Kamsari didampingi jajarannya serta beberapa pihak dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan perwakilan Camat Sindang.