mhnews.id.- Jual beli jabatan, gratifikasi, dan penerimaan commitment fee proyek masih menjadi modus utama oknum Bupati dalam menghimpun dana untuk kepentingan pribadinya.
Hal ini terungkap dari terciduknya Bupati Bangkalan, Jawa Timur, R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Bangkalan, RALAI diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Suap diterima melalui orang kepercayaannya.
“Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Filri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.