mhnews.id.- Sebagai pusat setiap aktivitas negara, maka aspirasi atau isu-isu yang menjadi kepentingan masyarakat maupun stakeholders dapat dibahas dan dimasukkan untuk perencanaan pembangunan daerah.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Indramayu, Iin Indrayati pada Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2024, Rabu (15/2/2023).
Diterangkan, keterlibatan masyarakat didasarkan pada sistem demokrasi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat menjadi pusat setiap kegiatan aktivitas negara sehingga pelibatannya dalam pelayanan pemerintah harus diupayakan bersama.
“Pada level perencanaan, pelibatan masyarakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 Tahun 2017 melalui kegiatan forum konsultasi publik,” terangnya.