33.7 C
Indramayu
Minggu, April 19, 2026


Ingat ya, tidak Bayar PBB Siap-Siap ASN dan Pamong Desa tidak Terima Tunjangan!

MHNEWS.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina melakukan aksi optimalisasi peningkatan pendapatan daerah dengan menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pelopor pembayaran PBB-P2.

Tidak hanya berhenti sampai ASN, Bupati Nina juga menjadikan Perangkat Desa di lingkungan Pemkab Indramayu menjadi panutan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) itu.

- Advertisement -

Kebijakan Bupati Nina tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 973/1174/BKD tanggal 12 Mei 2023 tentang Gerakan Bayar Pajak Bagi Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023.

Bupati Nina melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto menjelaskan, Gerakan Bayar Pajak kepada ASN dan Pamong Desa tersebut merupakan amanat regulasi atauran peraturan.

Baca Juga :  Transformasi Kawasan Pesisir Indramayu dengan Aksi Bersih Pantai dan Laut, Bupati Nina Agustina Siapkan Kapal Keruk Senilai 15 Miliar untuk Normalisasi 14 Muara Sungai

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler