Oleh Entang Sastraatmadja
Penulis adalah Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat
TEPAT tanggal 11 Maret 2023, Pemerintah mengeluarkan regulasi soal fleksibilitas harga gabah dan beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras Pemerintah. Keputusan Pemerintah yang dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional ini memiliki pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa untuk mempertimbangkan kebutuhan pengadaan gabah atau beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas harga acuan pembelian atau harga pembelian pemerintah, diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu;
b. bahwa Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 56/KS.03.03/K/2/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, perlu ditinjau kembali;