MHNEWS.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka terhadap Plate setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
Sebelumnya, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Menteri dari Partai NasDem ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.