33.5 C
Indramayu
Senin, April 20, 2026


BREAKING NEWS! Korupsi BTS Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G. Plate Ditahan Kejagung

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  Uang Korupsi Projek Menara BTS 4G Sebesar Rp 8,032 Triliun Mengalir Sampai Jauh…

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler