MHNEWS.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan FR sebagai tersangka dalam kasus kredit di PD BPR PK Balongan.
FR yang merupakan Kasubag Kredit di bank tersebut diduga melakukan penyimpangan terkait kredit pada kurun waktu 2019-2021.
- Advertisement -
Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya, S.H., M.H. mengatakan berdasarkan hasil proses penyidikan serta adanya dua alat bukti menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan FR.
“Kami tetapkan tersangka dengan inisial FR. Itu yang merupakan karyawan dari PD BPR PK Balongan,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (21/6/2023).