MHNEWS.id.- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan jika diduga ada perputaran uang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum maka pihaknya mendukung pembekuan izin Al Zaytun.
Lebih dari itu, tegas Ridwan Kamil, pembubaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kecamatan Gantar, Indramayu tersebut dapat dilakukan manakala terbukti menyebarkan ajaran sesat.
“Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga segera dibekukan, agar menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jabar, Senin (3/7/2023).
Namun demikian, Ridwan Kamil berharap rekomendasi Tim Investigasi MUI itu harus secara bijak dalam memberi solusi agar ribuan santri atau murid di Al Zaytun bisa mendapatkan haknya yang seadil-adilnya.