MHNEWS.id.- Gagal diperiksa pada Kamis (5/9/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan akan memeriksa Muhaimin Iskandar dalam status sebagai saksi pada besok, Kamis (7/9/2023).
Kepastian ini diungkapkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (6/9/2023). “Pemeriksaan Cak Imim sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis, 7 September,” ujar Ali sebagaimana dilansir Kompas.com.
Dikatakan Ali Fikri, Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker.
Penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Cak Imin tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya. Sebelumnya, pada Selasa (5/9/2023), Cak Imin telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan KPK.