MHNews.- Untuk melawan lupa terhadap kasus penyiksaan yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI di Taiwan, inilah lima fakta terbarunya. Salah satunya sungguh sangat mencengangkan.
Ya, benar sangat mencengangkan. Betapa tidak, Reni Kasta (37), warga Desa Kedokanbunder, Kec. Kedokanbunder, Indramayu ini sempat diminta uang oleh majikannya sebanyak Rp 500.000.000,00 sebagai ganti rugi atas kesalahannya yang sepele.
Inilah empat fakta lengkapnya dari kasus tersebut! Fakta-fakta ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, S.Sos, S.H., M.H. kepada MHNews beberapa hari lalu.
Pertama, Reni diberangkatkan melalui PT Vita Melati Indonesia pada tahun 2019. Tercatat selama jadi PMI, Reni bekerja di dua majikan. Penyiksaan terjadi setelah bekerja di majikan kedua mulai tahun 2001.
Kedua, penyiksaan terhadap Reni terungkap tanggal 14 Juni 2022 melalui kiriman video kepada keluarganya dari pegiat PMI di Taiwan. Faisal dari pihak PMI mengungkap, penyiksaan terjadi karena hal sepele, memecahkan gelas. Karena kesalahannya ini Reni diminta ganti rugi Rp 500.000.000,00.
Ketiga, karena tidak mampu memberi ganti rugi, Reni akhirnya mengalami kekerasan fisik: dipukul, disiran air panas, bahkan sampai dipaksa makan kotoran anjing.
Keempat, Reni dirawat di RS Taiwan. Sedangkan majikannya sudah dilaporkan kepada Kepolisian Taiwan.
Kelima, pihak keluarga minta agar Reni dipulangkan ke tanah air, hak-haknya agar dipenuhi, dan majikannya di Taiwan agar mendapatkan tindakan hukum. (wi)