MHNEWS.id.- Calon presiden nomor 3 Ganjar Pranowo menyatakan, pembuat undang-undang harus mendengar aspirasi pihak-pihak yang bakal terdampak oleh peraturan yang dibuatnya.
Ganjar Pranowo mengatakan hal ini sebagai respon atas keluhan sejumlah pelaku usaha mengenai pajak hiburan yang melonjak menjadi 40-75 persen di Terminal Limpung, Batang, Rabu (17/1/2024).
Pajak hiburan yang melonjak menjadi 40-75 persen itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Ketika sebuah kebijakan mau diambil, saya khawatir kita jarang melibatkan mereka, maka kalau kita ingin mendapatkan masukan yang baik, libatkan mereka, dengarkan mereka,” kata Ganjar sebagaimana dilansir Kompas.com.