MHNEWS.id.- Masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri atau calon pekerja migran Indonesia (CPMI) diminta untuk melengkapi diri dengan dokumen secara resmi dan lengkap agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Koordinator Migrant Care Indramayu, Muhammad Santosa mengatakan bekerja ke luar negeri merupakan hak semua orang. Karena itu, hak tersebut mesti dihormati dan dihargai. “Tapi kalau mau berangkat yang resmi, dong,” kata Santos, Minggu (19/3/2023).
Ia pun menyebutkan beberapa hal sebagai himbauan agar kelak menjadi PMI yang tak bermasalah. Pertama, CPMI hendaknya memilih perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia yang sudah terdaftar atau resmi.
Kedua, menghindari bekerja di negara-negara yang bukan menjadi negara penempatan PMI. Ketiga, tidak memalsukan data.
“Artinya entah itu satu huruf atau satu angka, janganlah dipalsukan. Kalau dipalsukan efeknya akan berat. Ketika terjadi apa-apa di sana, kan juga berimbas di sini juga,” jelasnya.
Tak kalah pentingnya, pesannya, CPMI supaya tak mudah terbujuk oleh iming-iming para calo. Menurutnya, harus dihindari orang-orang yang tak bertanggung jawab yang memberikan janji-janji manis namun menjerumuskan karena mengabaikan ketentuan.
“Janganlah tertipu bujuk rayu orang-orang calo. Orang calo itu, kan biasanya berkata manis-manis. Berangkat ke sini gajinya sekian juta, nanti dapat fee-nya sekian juta. Tapi nggak tahunya zonk (kosong),” ucapnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




