MHNEWS.id.- Seketat-ketatnya pengawasan dan penjagaan yang dilakukan jajaran Polres Indramayu para pelaku ‘bisnis’ petasan ini tetap bisa meloloskan diri dengan membawa barang berbahaya itu keluar dari sentra produksinya.

Tentu untuk bisa lolos harus menggunakan seribu cara, salah satunya membawa petasan dalam kendaraan yang secara umum tidak akan menimbulkan kecurigaan. Terlebih bila petasan yang dibawanya itu dalam jumlah banyak.

Namun demikian, tidak ada kejahatan yang sempurna. Sepandai-pandainya mengelabui petugas, tetap saja bisa diketahui. Hal ini berlaku bagi HK (30), warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Banyumas.

HK berhasil diamankan petugas saat membawa belasan ribu petasan yang berasal dari Indramayu. Penangkapan HK berlangsung Minggu malam (26/3/2023) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Melansir kompas.com, Kasat Reskrim Polres Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, petasan berbagai jenis ini dibawa dari Indramayu, Jawa Barat, untuk diedarkan di Purwokerto.

“Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan mobil Terios untuk membawa petasan yang diperoleh dari Indramayu untuk diedarkan di Purwokerto,” kata Agus di sela pembagian takjil di Purwokerto, Senin (27/3/2023) sore.

Agus menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi adanya mobil Terios dengan nopol R 9260 GS yang diduga membawa belasan ribu petasan. Tim Resmob dan tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) menyetop kendaraan tersebut di Purwokerto.

Dari mobil tersebut, polisi mengamankan total 12.695 buah petasan berbagai jenis. Polisi juga mengamankan pengemudi mobil berinisial HK (30), warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Banyumas.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Agus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris