MHNEWS.id.- Ketua Panwascam Juntinyuat, Saefudin, S.Pd. mengajak jajarannya untuk bekerja maksimal melakukan pengawasan terhadap peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye saat ini.
Ajakan tersebut ditujukan bagi jajarannya yaitu anggota Panwascam Juntinyuat hingga Pengawas Keluarahan/Desa (PKD) atau yang bertugas mengawasi di 12 desa di Kecamatan Juntinyuat.
Ada pun kampanye sudah berjalan sejak 28 November 2023 hingga akan berakhir 10 Februari 2024. Panwascam Juntinyuat berharap seluruh jajarannya dapat bekerja maksimal mengawasi pesta demokrasi tersebut.
“Saya berharap dapat bekerja semaksimal mungkin mengawasi para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,” kata Saefudin didampingi Kordiv HP2HM Syifaus Syarif, dan Divisi PPPS Dedi Priyadi, S.Pd. dalam konferensi pers di sekretariat Panwascam, Kamis (7/12/2023).
Disebutkan Saefudin, hal-hal yang dilarang dalam kampanye yaitu meliputi mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
Termasuk pelanggaran, menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Larangan-larangan lainnya yaitu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, dan membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Dilarang juga menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.
Saefudin juga mengingatkan kepada sejumlah unsur, yaitu penyelenggara Pemilu, ASN dan TNI/POLRI serta para kuwu berikut para pamong desanya termasuk jajaran BPD harus bersikap netral.
“Alhamdulilah kami pun sudah melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada intansi-intansi pemerintahan di lingkup Kecamatan Juntinyuat,” ucapnya.
Kordiv HP2HM Syifaus Syarif mengatakan pihaknya saat ini sedang mengawasi beberapa tahapan Pemilu, seperti pelayanan pindah memilih bagi DPTb dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK, serta tahapan lainnya.
“Kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum atau kampanye terbuka di wilayah Kecamatan Juntinyuat,” jelas Syifaus Syarif.
Dikatakan Syifaus, pengawasannya dalam tahapan kampanye berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, dan PKPU No 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Sementara itu, Divisi PPPS Dedi Priyadi, mengatakan pihaknya menyiapkan strategi yang mumpuni dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan dalam pengawasan Pemilu. Hal itu untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan sesuai ketentuan peraturan.
“Kegiatan pengawas Pemilu menjadi suatu keharusan yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas Pemilu dalam mencapai tujuan,” ujarnya.
“Meskipun dengan alasan subjektif, lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




