MHNEWS.id.- Pemerintah RI serius memperhatikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan serta membuat regulasi.
Berbagai peraturan perundang-undangan telah memfasilitasinya, terbaru yaitu Permenaker No 4 tahun 2023 tentang jaminan sosial pekerja migran Indonesia.
Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah pada kegiatan sosialisasi Permenaker No 4 tahun 2023 tentang jaminan sosial pekerja migran Indonesia di Indramayu, Selasa (10/10/2023).
“Kontribusi yang besar dari saudara-saudara kita para PMI ini luar biasa, sampai labelnya untuk temen-temen PMI adalah pahlawan devisa. Sebegitu besarnya kontribusi PMI harus diimbangi dengan pelayanan yang baik kepada semua masyarakat pekerja migran kita,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah sangat serius memperhatikan PMI diantaranya dibuktikan dengan memberikan pelindungan sebelum berangkat, ketika bekerja dan sampai kembali ke Tanah Air.
Keseriusan pemerintah pun dilakukan dari hulu hingga hilir yaitu oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa.
“Bekerja ke luar negeri adalah bagian dari hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan mendapatkan kesejahteraan. Itu amanat konstitusi,” tegasnya.
“Karena hak, maka sebaliknya dari sisi pemerintah adalah kewajiban memfasilitasi migrasi warga negara,” imbuhnya.
Menteri Ida Fauziyah pun memuji Indramayu sebagai kabupaten yang telah banyak menempatkan warganya bekerja ke luar negeri. Hal itu dinilai turut berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
“Itu artinya kontribusi Indramayu dimulai kontribusi membantu ekonomi keluarga, pada akhirnya berkontribusi membangun ekonomi nasional kita,” ujarnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




