MHNEWS.id.- Peduli terhadap nasib para nasabah penyimpan uang di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu, DPC Peradi SAI Indramayu Raya siap buka Posko Perjuangan Nasabah.
Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Indramayu Raya, Dr. H. Khalimi, S.H., M.H., C.T.A. menyampaikan kesiapannya itu kepada MHNEWS.id saat ditemui di sekretariat organisasi advokat tersebut, Jumat (31/3/2023).
Diungkapkan Dr. Khalimi, kepedulian organisasi advokat di bawah kepemimpinannya itu mengemuka di sela-sela rapat persiapan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Dalam rapat itu juga disepakati posko yang bentuknya itu dilabeli Posko Perjuangan Nasabah. Sesuai namanya, DPC Peradi akan memperjuangkan nasib para nasabah hingga hak-haknya bisa diperoleh.
“Para nasabah akan diperjuangkan melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Indramayu Raya. Silakan para nasabah yang menjadi korban tidak cairnya dana simpanan mereka pada BPR KR, hadir ke Kantor DPC, ” pintanya.
Dia menyampaikan, perkembangan kinerja BPR KR semakin hari, semakin mengkhawatirkan. Somasi akan melelang barang agunan dan gugatan kepada para debitur macet dinilai akan menyita waktu lama.
Melelang agunan dan gugatan untuk segera melunasi pinjamannya demi mengatasi krisis likuiditas, sangat panjang dan lama, sehingga harus kalah dengan batas kesabaran nasabah penyimpan yang sudah memuncak.
Disarankan Dr. Khalimi, LPP (Lembaga Pengawas Perbankan) atau Komite Koordinasi secepatnya masuk ke BPR KR. Jika mau diselamatkan dengan prediksi masih punya prospek usaha dan pemegang saham siap menyetor modal, segeralah diusahakan.
“Jika sebaliknya, maka lebih baik segera turunkan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) bekerja guna cepat terbayarnya seluruh dana simpanan masyarakat, korporasi dan antarbank pasiva,” kata lawyer yang sering menangani kasus perbankan ini.
Direktur PBH Peradi SAI Indramayu Raya, Mohamad Nasir, S.H. menjelaskan, seluruh advokat Peradi SAI Indramayu Raya telah berkomitmen membantu para nasabah yang masih belum dapat menarik simpanannya.
“PBH baik secara litigasi maupun nonlitigasi siap menjadi kuasa para nasabah penyimpan. Adapun teknis lebih lanjut, nanti disampaikan saat di Sekretariat DPC,” terang Nasir.
Dia menguraikan, dalam advokat terdapat fungsi sosial sekaligus tidak boleh hanya menara gading. “Respek terhadap problem sosial dan hukum masyarakat, menjadi keharusan para advokat,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, ratusan nasabah BPR KR tidak bisa menarik dana tabungannya. Hal ini terjadi karena bank milik pemerintah daerah ini mengalami kredit macet yang nilainya mencapai Rp 141 miliar.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




