MHNEWS.id.- Bisa disebut luar biasa pencuri motor berinisial OF (23) ini. Betapa tidak, dia bisa memetik (mencuri) motor berbagai jenis dengan sangat mudah dan cepat hingga sulit ditangkap.
Pencuri motor asal Jabung, Lampung ini saking masternya sehari bisa mencuri lima motor dari berbagai lokasi di Jakarta. Kelihaian OF ini memang tidak mengherankan, karena ia mencuri sejak umur 15 tahun.
Namun sepandai-padainya OF mencuri dan bersembunyi ia akhirnya ditangkap polisi setelah melancarkan aksinya di Pasar Pagi Asemka, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (2/7/2023).
Pelaku berinisial OF (23) ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, dalam satu hari, OF dan komplotannya bisa menggondol lima unit sepeda motor.
“Dalam satu hari saja, pelaku ini dan komplotannya bisa mencuri lima motor sekaligus,” kata Putra dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7/2023).
Putra berujar, pelaku sengaja memilih hari Minggu untuk mencuri sepeda motor incarannya. OF bersama empat pelaku lainnya, yakni AB, H, T, dan AI, mulai beraksi pada dini hari hingga pagi, kemudian melanjutkan aksinya ketika petang.
“Pelaku OF ini merupakan residivis pelaku curanmor yang sebelumnya sudah pernah dua kali ditangkap polisi karena mencuri motor,” papar Putra.
“Pelaku OF sudah mulai mencuri motor saat masih berusia 15 tahun, ditangkap polisi dan mendapat vonis pertama hanya satu bulan 15 hari penjara,” lanjut dia.
Setelah keluar dari penjara, OF justru kembali mencuri motor di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Putra menuturkan, komplotan pencuri motor asal Lampung itu tinggal di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, sejak Januari 2023.
Sementara ini, polisi masih mencari keberadaan empat pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Bagi polisi hanya tinggal menunggu waktu saja menciduk mereka karena para pelaku sudah teridentifikasi.
“Motor curian dari kelompok curanmor asal Jabung Lampung ini, mereka jual ke H (DPO) yang tinggal di daerah Karawang, Jawa Barat,” ungkap Putra.
Dari tangan OF, polisi menyita barang bukti empat unit sepeda motor curian jenis Honda, satu buah kunci leter T, dan satu buah magnet pembuka tutup kontak.
Atas perbuatannya, OF dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Penulis: Wawan Idris




