MHNEWS.id.- PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) yang sebelumnya ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) kini menjadi Bank Kondisi Normal.
Hal tersebut berkat support dan kebijakan yang sangat proaktif dari Bupati Indramayu, Nina Agustina dalam penyelamatan BPR milik pemerintah daerah tersebut.
Penyampaian status terbaru dari PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) itu dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bupati Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah, Aep Surahman, Rabu (29/5/2024) di Kantor LPS Jakarta.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan status terbaru PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) kepada Bupati Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah, Aep Surahman, Rabu (29/5/2024) di Kantor LPS Jakarta. Foto: Daniswara/mhnews.id
Bupati Nina Agustina dalam penjelasannya seperti disampaikan Aep Surahman mengatakan, dukungan dan komitmen penyelamatan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dilakukan dengan mengambil langkah strategis.
Ada pun langkah konkritnya dilakukan bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, yaitu dengan melakukan permohonan konversi pinjaman yang diberikan kepada PT BPR Indramayu Jabar menjadi modal inti tambahan sekurang-kurangnya 25 miliar rupiah.
“Alhamdulillah langkah konkret dan strategis Bupati Nina Agustina ini berhasil menjadikan PT BPR Indramayu Jabar dari semula Bank Dalam Resolusi atau BDR kini menjadi Bank Dalam Konfisi Normal,” papar Aep.
Aep menambahkan, dengan adanya penyelamatan ini maka masyarakat tidak perlu cemas dan was-was karena semua pihak telah mengembalikan status dan usaha PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) ini.
Bersama Sekretaris Daerah Indramayu hadir pula Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kabag Perekonomian, dan Perwakilan Inspektorat.
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris




