MHNEWS.id.- Para buruh sektor migas di Kabupaten Indramayu berunjuk rasa (unras) memperingati hari buruh internasional atau May Day. Mereka terdiri dari massa buruh Gabungan Serikat Buruh Migas Indramayu (GASBumi), FSBMigas, dan Kasbi.

Koordinator aksi, Muhammad Irsyad mengatakan pada aksi di hari buruh internasional tersebut pihaknya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Hal ini berkaitan dengan menolak dihapusnya upah sektoral.

“Karena selama ini kami dari sektor migas itu selalu memakai dengan upah sektoral. Dengan Adanya UU Cipta Kerja tersebut maka upah sektoral tersebut dihilangkan secara otomatis,” katanya saat unras di lokasi terakhir di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu.

Terkait upah, ia juga meminta agar ditempuh kesepakatan oleh dua pihak antara pekerja dan pengusaha. “Laksanakan dengan bipartit, yaitu perundingan antara buruh dan pengusaha,” tegasnya, Senin (1/5/2023).

Hal lainnya, pihaknya menolak adanya pemberangusan buruh untuk berserikat. Pasalnya, masih ada yang berupaya untuk mencegah berunjuk rasa dan berserikat.

“Kami dari serikat buruh migas Indramayu menolak secara penuh untuk perwira-perwira atau direksi jajaran manajemen Pertamina untuk tidak menghalang-halangi kami untuk berserikat. Karena berserikat sendiri sudah dilindungi oleh undang-undang,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam aksinya, pasukan buruh berseragam dan berbendera merah itu menyambangi lima tempat, yaitu PT Pertamina Integrated Terminal Balongan, PT KPI RU VI Balongan, pintu masuk perumahan Bumi Patra, gedung DPRD, dan kantor Dinas Tenaga Kerja Indramayu.

Mereka berkonvoi dengan sepeda motor dan satu mobil komando. Di setiap tempat tujuan unras, mereka memasang spanduk bertuliskan May Day 2023 Bangun Kekuatan Politik Alternatif Wujudkan Kedaulatan Rakyat.

Di bagian bawah spanduk tersebut juga dibubuhi beberapa hastag, yaitu #Cabut Perppu Cipta Kerja, #Tolak Permenaker No 5 tahun 2023, #Berlakukan Upah Minimum Sektoral dan #Pekerja Berhak Berserikat.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris