MHNEWS.id.- DPRD Kabupaten Indramayu membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu atas inisiatif legislatif tentang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Raperda tersebut dijelaskan Wakil Ketua DPRD H. Amroni, S.IP pada rapat paripurna, Rabu (6/9/2023). Ia mengatakan bahwa masih banyak persoalan di sektor pendidikan di Kabupaten Indramayu.
Diantaranya, masih membutuhkan banyak guru SD berstatus PNS yang berimbas menggunakan guru honorer agar proses pembelajaran berlangsung lancar. “Sesungguhnya banyak aspek yang terkait bidang pendidikan,” katanya.
Dikatakan, terdapat 12 komponen terkait pendidikan yakni tujuan dan prioritas, peserta didik, manajemen, struktur dan jadwal waktu, isi dan bahan pengajaran, guru dan pelaksanaan, alat bantu belajar, fasilitas, teknologi, pengawasan, penelitian dan biaya.
Dengan demikian, perlu adanya kebijakan pendidikan yang mengatur berbagai komponen yang lebih luas dan kompleks mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Indramayu.
Kebijakan pendidikan merupakan keseluruhan dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi-misi pendidikan untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan yang bermutu.
“Salah satu kebijakan penting dalam bidang pendidikan di Kabupaten Indramayu adalah adanya peraturan daerah tentang pendidik dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
“Perda ini mengatur sekolah dengan segala fasilitasnya, guru, peserta didik, manajemen, teknologi informasi dan komunikasi pembelajaran, biaya dan lain-lain,” imbuhnya.
Disebutkan, landasan-landasan pembuatan Raperda tersebut selain yang bersifat yuridis yang memuat banyak dasar hukum dari UUD 1945, UU, PP hingga Perbup, juga mengemukakan landasan filosofis dan sosiologis.
Adapun landasan filosofisnya yaitu UUD 1945 dalam pembukaan alinea keempat yang dalam penggalannya menyebutkan ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’.
Kalimat tersebut mengisyaratkan bahwa salah satu tujuan pembentukan pemerintah Negara Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Konotasi ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ itu menggambarkan sebuah cita-cita serta harapan negara dalam upaya mendistribusikan pendidikan ke seluruh rakyat Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang hikmat dalam kecerdasan.
Sementara, landasan sosiologis menggambarkan pertimbangan penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan realitas kehidupan masyarakat.
“Termasuk landasan sosiologid meliputi permasalahan yang dihadapi masyarakat, kebutuhan masyarakat, aspek-aspek terkait dengan ekonomi, sosial, budaya, politik, serta nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




