MHNEWS.id.- Kepada Polisi, M. Ramdanu alias Danu mengungkapkan pada hari terjadinya pembunuhan dirinya melihat kepala Amalia Mustika Ratu dibenturkan ke dinding oleh seseorang.

Danu juga mengungkapkan, dirinya diminta Yosep agar ditemani ke tempat kejadian perkara saat pembunuhan terjadi. Kemudian dia (Danu) menunggu di garasi, kemudian diminta (Yosep) mengambil alat golok.

Namun Danu tidak tahu apa yang dipernuat Yosep setelah memberikan golok. Danu hanya mengaku mendengar teriakan dari korban.

“Setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini, kemudian dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisan Daerah Jawa Barat Kombes Surawan di Bandung, Rabu (18/10/2023).

Polisi mengungkap peran Yosep dan M Ramdanu alias Danu dalam pembunuhan Tuti Rahayu serta anaknya Amalia Mustika Ratu (Amel) di Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021.

Tidak dijelaskan secara rinci orang yang disebut sebagai pelaku lain. Cerita yang diungkapkan Danu hingga kini belum mau diakui Yosep. Kendati demikian, polisi tetap menahannya karena ada bukti yang sudah dikantongi.

“Ada bukti yang kuat dari YH (Yosep) atau suami Tuti ini. Kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kita kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR,” jelas Surawan.

Selain Yosep dan Danu, polisi sudah menetapkan tiga orang lain untuk kasus ini. Mereka adalah Mimin yang merupakan istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi. Dua nama terakhir merupakan anak Mimin.

Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan. Polisi hanya menahan Yosep dan Danu karena menilai mereka sebagai pelaku utama.

Hingga kini, kata Surawan, hanya Danu yang mengakui perbuatannya. Sedangkan empat orang lainnya menampik tudingan telah membunuh Tuti dan Amalia.

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah kasus itu berlalu lebih dari dua tahun.

Orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Danu yang merupakan keponakan Tuti. Namun, belum dijelaskan secara rinci peran Danu dalam pembunuhan ini.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.

Penulis: Wawan Idris