MHNEWS.id.- Abrasi Sungai Cimanuk yang melintasi Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu dalam beberapa tahun terakhir ini telah menggerus sebagian tanah milik warga.
Akibat abrasi itu bahkan tanah milik salah satu warga sudah ada yang terbawa longsor sampai tak tersisa. Peristiwa ini membuat masyarakat terancam baik jiwa dan hartanya.
Melihat kondisi demikian Bupati Indramayu, Nina Agustina tidak diam. Sebagai pimpinan daerah telah melakukan gerak cepat melalui Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu (TPTK).

TPTK Indramayu berserta petugas dari BBWS Cimanuk-Cisanggarung saat meninjau lokasi rumah warga yang terancam longsong. Foto: Daniswara/mhnews.id
Tim ini untuk mendorong percepatan pembebasan tanah milik warga yang terdampak abrasi tersebut kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung sesuai dengan kewenangnya.
Gerak cepat tersebut dimaksudkan agar warga yang terkena abrasi tidak ada yang dirugikan atas kehilangan tanah dan bangunan akibat abrasi sungai Cimanuk.
Bupati Nina Agustina melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda menjelaskan, gerak cepat pemerintah direspon oleh BBWS Cimanuk – Cisanggarung.
BBWS pun telah mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk pembebasan tanah dan bangunan melalui tahapan sesuai aturan berlaku dengan besaran nilai sesuai dengan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Berbagai tahapan tersebut pelaksananaannya difasilitasi oleh TPTK. Bupati tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat abrasi Sungai Cimanuk ini,” kata Erpin, Rabu (12/6/2024).
Erpin menambahkan, tahapan selanjutnya dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembayaran ganti rugi tanah milik warga. Pembayaran ganti rugi ini tentunya setelah diselesaikannya administrasi pelepasan hak atas tanah.
Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Runita menjelaskan, saat ini kondisi eksisting tanah dan bangunan milik warga yang terdampak langsung sebanyak 30 bidang.
Runita menambahkan, tanah dan bangunan warga yang terdampak dibeli semua termasuk tanaman yang berada di tanah warga juga dijadikan dasar perhitungan.
“Super Tim Pemkab Indramayu yang diinisiasi Bupati Nina Agustina melalui Tim Pengadaan Tanah bergerak cepat agar masyarakat segera mendapatkan ganti rugi,” kata Runita.
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris




